Offer

trustIQ - Invoice Financing.


trustIQ bermitra dengan lembaga keuangan dan mitra-mitra terpercaya untuk menyalurkan pinjaman Invoice Financing. Hubungi kami untuk pengajuan Invoice Financing.



resize_cashloan

trustIQ - Cash Loan.


Produk terbaru trustIQ - Cash Loan memberikan pinjaman online dari Rp. 1,500,000 sampai dengan Rp. 7,500,000 dengan bunga rendah dan tenor yang bervariasi sampai dengan 6 bulan.




resize_inklusi

Hubungan trustIQ dengan Inklusi Keuangan.


Dengan adanya kolaborasi antara trustIQ dan OJK terhadap Inklusi Keuangan, kebutuhan Anda dalam meminjam dana untuk mengembangkan usaha akan semakin dimudahkan.

resize_waspada

Waspada Kasus Penipuan!


trustIQ tidak akan menerima pembayaran angsuran ke REKENING PRIBADI. Pembayaran hanya bisa dilunasi dari nomor VA yang tertera di Aplikasi atau dari SMS yang dikirim dari trustIQ. Mohon untuk melaporkan segala tindakan mencurigakan dari Kolektor kami ke Customer Servis lewat [email protected] atau telepon ke 021 5011 2180.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG

BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Syarat dan Ketentuan Umum (“Syarat dan Ketentuan”) ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas pada POJK 10/2022 (sebagaimana didefinisikan di bawah) dan diberlakukan dari waktu ke waktu, beserta segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari yang dibuat sesuai dengan atau sebagai implementasi peraturan perundangan yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan ini adalah aturan main terkait dengan Fasilitas Pinjaman (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang diberikan berdasarkan Perjanjian Pinjaman (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang wajib untuk dipatuhi dan dijalankan oleh Pemberi Pinjaman, Penyelenggara dan Penerima Pinjaman.

A. ISTILAH

Kecuali didefinisikan lain, istilah-istilah yang didefinisikan di bawah ini memiliki arti sebagaimana diuraikan di bawah ini:

  1. ”Angsuran” adalah Pokok Hutang berikut Bunga yang dibayarkan secara berkala pada setiap bulan dalam jumlah dan tanggal sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Pinjaman.
  2. ”Bunga” adalah suku bunga flat per bulan periode tagihan.
  3. Calon Penerima Pinjaman” adalah pihak yang mengajukan Fasilitas Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman melalui Penyelenggara.
  4. “Denda Keterlambatan” adalah denda yang dibayarkan oleh Penerima Pinjaman atas setiap keterlambatan pembayaran Angsuran yang dihitung dari jumlah Angsuran yang tertunggak, sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pinjaman.
  5. “Fasilitas Pinjaman” adalah sejumlah dana yang disetujui oleh Pemberi Pinjaman untuk disalurkan kepada Penerima Pinjaman berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan Perjanjian Pinjaman.
  6. “Pemberi Pinjaman” adalah pihak yang menempatkan dananya untuk disalurkan kepada Penerima Pinjaman melalui Penyelenggara.
  7. Penerima Pinjaman” adalah pihak yang memperoleh Fasilitas Pinjaman dari Pemberi Pinjaman sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dan Perjanjian Pinjaman.
  8. “Pokok Hutang” adalah jumlah Fasilitas Pinjaman yang disetujui Pemberi Pinjaman untuk disalurkan kepada Penerima Pinjaman sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pinjaman.
  9. “Pembayaran Kembali” adalah kewajiban Penerima Pinjaman untuk membayar kembali hutangnya (Pokok Hutang berikut Bunga) kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang dilakukan secara Angsuran yang harus dibayar tepat pada waktunya.
  10. “Pengakhiran Lebih Awal” adalah pengakhiran Perjanjian Pinjaman oleh Penerima Pinjaman sebelum Angsuran terakhir.
  11. Penyelenggara” adalah PT Trust Teknologi Finansial, suatu perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 10/2022, yang memiliki Platform.
  12. “Penyelenggara Tanda Tangan Elekronik” adalah sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012
  13. “Penyelenggara Uang Elektronik” adalah sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
  14. “Perjanjian Pinjaman” adalah Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sebagaimana dimaksud dalam POJK 10/2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyelenggara (selaku kuasa Pemberi Pinjaman) dengan Penerima Pinjaman yang telah setuju untuk menerima Fasilitas Pinjaman melalui Penyelenggara, yang merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan.
  15. Platformberarti website atau applikasi TrustIQ yang dikelola oleh Penyelenggara yang dapat diakses oleh Penerima Pinjaman untuk memproses permohonan Fasilitas Pinjaman berdasarkan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Penyelenggara;
  16. POJK 10/20226” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

B. PEMBERI PINJAMAN DAN PENYELENGGARA

  1. Pemberi Pinjaman dan Penyelenggara telah menandatangani Perjanjian Penyelenggaraan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sebagaimana dimaksud dalam POJK 10/2022, sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman dari Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman.
  2. Berdasarkan perjanjian yang disebutkan di atas, Penyelenggara telah diberi kuasa dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Pemberi Pinjaman untuk menyalurkan Fasilitas Pinjaman ke Penerima Pinjaman.

C. PERSYARATAN POKOK

  1. Penerima Pinjaman dengan ini mengakui dan setuju bahwa Penyelenggara bertindak selaku penerima kuasa Pemberi Pinjaman dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi Pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman, berikut segala dokumen, lampiran atau turunan terkait serta amandemen atau adendum yang dibuat terhadapnya, yang merupakan bagian dari dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian Pinjaman.
  2. Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan kepada Penerima Pinjaman dan Penerima Pinjaman setuju untuk menerima dari Pemberi Pinjaman Fasilitas Pinjaman berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan Perjanjian Pinjaman.
  3. Bunga, Biaya-biaya dan/atau Denda Keterlambatan
    1. Penerima Pinjaman wajib membayar kepada Pemberi Pinjaman Bunga yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman;
    2. Penerima Pinjaman wajib membayar biaya-biaya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman;
    3. Atas setiap keterlambatan pembayaran Angsuran, Penerima Pinjaman wajib membayar Denda Keterlambatan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman.

D. PENYALURAN FASILITAS PINJAMAN

  1. Penyaluran Fasilitas Pinjaman dapat dilakukan bilamana persediaan dana Pemberi Pinjaman mencukupi dan setelah Penerima Pinjaman: (i) terlebih dahulu memenuhi semua syarat pendahuluan yang ditetapkan oleh Pemberi Pinjaman dan/atau Penyelenggara; dan (ii) menerima dan menyetujui isi Syarat dan Ketentuan ini dan Perjanjian Pinjaman
  2. Fasilitas Pinjaman akan disalurkan ke rekening bank Penerima Pinjaman sebesar Pokok Hutang dikurangi Biaya Layanan sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pinjaman.
  3. Penyaluran Fasilitas Pinjaman ke rekening bank Penerima Pinjaman merupakan bukti penerimaan Fasilitas Pinjaman oleh Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
  4. Penerima Pinjaman bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang dapat timbul berkenaan dengan Fasilitas Pinjaman dan penggunaannya terhitung sejak dana diterima dalam rekening pinjaman Penerima Pinjaman.

E. PENGGUNAAN DAN KERAHASIAAN DATA PENERIMA PINJAMAN

  1. Terkait dengan Fasilitas Pinjaman, Calon Penerima Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Penyelenggara untuk:
      1. Mengumpulkan, menyimpan, memeriksa, memverifikasi menganalisa, dan menggunakan data dan/atau informasi pribadi Calon Penerima Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman (“Data Pribadi”);
      2. Memperoleh Data Pribadi dari, melakukan pemeriksaan, analisa atau verifikasi atas Data Pribadi dengan dan/atau mengungkapkan Data Pribadi kepada biro informasi kredit, pusat data identitas, Penyelenggara Uang Elektronik, Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau pihak ketiga manapun, baik instansi swasta maupun pemerintah, yang sah atau memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas pada lembaga keuangan, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia atau pihak-pihak lain yang terkait secara resmi dan sah dengan Penyelenggara, yang dianggap perlu oleh Penyelenggara atau sebagaimana diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, untuk menilai profil Calon Penerima Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman guna memperoleh keputusan penilaian kelayakan pemberian Fasilitas Pinjaman yang lebih baik, serta untuk tujuan manajemen risiko dan/atau tujuan lainnya yang dianggap wajar atau diperlukan oleh Penyelenggara.
      3. Menghubungi sumber manapun untuk memperoleh atau memeriksa kebenaran data dan informasi tersebut diatas.
      4. Memberikan data Penerima Pinjaman kepada pihak ketiga dan/atau kepada instansi terkait lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian fasilitas pembiayaan atau penawaran produk tertentu lainnya.
      5. Memberikan informasi lanjutan terhadap produk dan layanan baru Penyelenggara (jika ada).
      6. Anda akan menggunakan tanda tangan elektronik untuk menandatanganani dokumen elektronik dengan PT Trust Teknologi Finansial.
      7. PT Trust Teknologi Finansial bekerjasama dengan PT Privy Identitas Digital selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang mendapatkan pengakuan tersertifikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merk PrivyID.
      8. Anda menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna PrivyID untuk dibuatkan data pembuatan tanda tangan elektronik dan diterbitkan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital dalam rangka penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik.
      9. Anda memberi kuasa kepada PT Trust Teknologi Finansial untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Anda sebagai data pendaftaran kepada PT Privy Identitas Digital guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2018.
      10. Dengan ini anda juga menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan PrivyID yang terdapat pada tautan berikut: Syarat dan Ketentuan PrivyID.
  2. Dengan ini Penerima Pinjaman setuju untuk memberikan wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Penyelenggara untuk dapat melakukan verifikasi lebih lanjut, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan mengirimkan dan menyebarluaskan data pribadi saya untuk kepentingan pengajuan aplikasi ini.
  3. Persetujuan dari pelanggan/applicant untuk pihak ketiga yang bekerjasama dengan Penyelenggara untuk juga mengirimkan data (telco) milik Calon Penerima Pinjaman ke Penyelenggara
  4. Terkait dengan Data Pribadi yang diperoleh Penyelenggara sehubungan dengan penyaluran Fasilitas Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Penyelenggara wajib untuk menjaga kerahasiaannya dan menggunakannya untuk tujuan-tujuan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas pada POJK 10/2022.

F. PERNYATAAN, JAMINAN DAN PENGAKUAN HUTANG

  1. Dengan menandatangani Perjanjian Pinjaman, Penerima Pinjaman menyatakan dan mengakui bahwa:
      1. benar dan secara sah berhutang kepada Pemberi Pinjaman sebesar Fasilitas Pinjaman;
      2. besarnya Fasilitas Pinjaman didasarkan pada pembukuan dan pencatatan-pencatatan dari Pemberi Pinjaman. Pembukuan dan pencatatan-pencatatan Pemberi Pinjaman merupakan bukti tentang semua jumlah terhutang atau kewajiban Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
      3. jumlah yang sewaktu-waktu terhutang oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman adalah meliputi Pokok Hutang, Bunga serta Denda Keterlambatan (apabila ada) dan biaya-biaya lainnya untuk setiap bulannya hingga dilunasi, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pinjaman.
  2. Penerima Pinjaman dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pemberi Pinjaman bahwa:
      1. pada saat membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dan menandatangani Perjanjian Pinjaman berada dalam keadaan sehat dan sadar;
      2. tidak tersangkut dalam suatu perkara hukum atau sengketa lain apapun juga;
      3. tidak berada dalam proses dipailitkan atau keadaan pailit;
      4. tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi dalam suatu kewajiban keuangan oleh pihak ketiga manapun;
      5. untuk menandatangani Perjanjian Pinjaman, Penerima Pinjaman tidak memerlukan ijin atau persetujuan dari pihak manapun. Dalam hal diperlukan ijin atau persetujuan pihak lain, Penerima Pinjaman telah memperoleh ijin atau persetujuan tersebut sebelum menandatangani Perjanjian Pinjaman;
      6. Sehubungan dengan penyaluran Fasilitas Pinjaman, Penerima Pinjaman tidak melanggar kewajiban apapun, baik berdasarkan suatu perjanjian atau terhadap peraturan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait tindak pidana pencucian uang dan kegiatan terorisme.

G. PEMBAYARAN KEMBALI OLEH PENERIMA PINJAMAN

  1. Penerima Pinjaman wajib membayar secara tepat waktu Pokok Hutang, Bunga, Denda Keterlambatan (apabila ada) dan biaya-biaya lainnya kepada Pemberi Pinjaman dalam Angsuran yang masing-masing besarnya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pinjaman.
  2. Untuk setiap kali keterlambatan membayar jumlah uang Angsuran yang seharusnya dibayar oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman wajib membayar Denda Keterlambatan kepada Pemberi Pinjaman dalam jumlah sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pinjaman.
  3. Dalam hal tanggal pembayaran kembali oleh Penerima Pinjaman dalam setiap bulannya sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian Pinjaman jatuh di luar hari kerja Pemberi Pinjaman dan/ atau hari libur Nasional, maka pembayaran harus diterima dan/ atau masuk ke Rekening Pemberi Pinjaman selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian Pinjaman. Apabila melampaui tanggal jatuh tempo tersebut, maka Penerima Pinjaman akan dibebankan Denda Keterlambatan sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian Pinjaman.

H. PELUNASAN LEBIH AWAL

  1. Penerima Pinjaman dapat melakukan pelunasan lebih awal atas seluruh jumlah Fasilitas Pinjaman yang terhutang.
  2. Dalam hal Penerima Pinjaman hendak melakukan pelunasan lebih awal, maka Penerima Pinjaman wajib membayar lunas seluruh sisa kewajibannya yang terhutang, yang terdiri dari sisa Pokok Hutang, Bunga, Denda Keterlambatan (apabila ada) serta biaya-biaya lainnya (apabila ada) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pinjaman.

I. PEMBEKUAN USAHA PENYELENGGARA

  1. Dalam hal ijin kegiatan usaha Penyelenggara dibekukan atau dicabut dan oleh karenanya segala kegiatan penyaluran Fasilitas Pinjaman dihentikan maka Penyelenggara akan tetap bertanggung jawab atas segala Fasilitas Pinjaman yang telah disalurkan, sedang berjalan atau yang telah dilunasi.
  2. Tanggung jawab Penyelenggara sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
      1. Terkait Penerima Pinjaman:
          1. akan tetap melakukan penagihan atas Fasilitas Pinjaman yang telah disalurkan atau sedang berjalan;
          2. akan menerbitkan surat lunas atas Fasilitas Pinjaman yang telah dilunasi (apabila diperlukan).
      2. Terkait Pemberi Pinjaman:
          1. akan tetap menyalurkan atas Pembayaran Kembali Penerima Pinjaman ke Pemberi Pinjaman.

J. PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN

  1. Penerima Pinjaman dengan cara dan alasan apapun juga, tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan Perjanjian Pinjaman baik Sebagian maupun seluruhnya kepada pihak manapun.
  2. Sebaliknya, Pemberi Pinjaman tanpa memerlukan persetujuan Penerima Pinjaman, berhak mengalihkan atau memindah tangankan dengan cara apapun hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk memindahkan kuasa-kuasa yang diberikan oleh Penerima Pinjaman berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan Perjanjian Pinjaman.

K. PERISTIWA CIDERA JANJI

  1. Peristiwa-peristiwa di bawah ini merupakan kelalaian atau cidera janji terhadap Perjanjian Pinjaman oleh Penerima Pinjaman apabila:
      1. suatu Angsuran tidak dibayar penuh pada waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Pinjaman, lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang sah dan cukup bahwa Penerima Pinjaman telah melalaikan kewajibannya;
      2. Penerima Pinjaman lalai memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan Perjanjian Pinjaman;
      3. suatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan Penerima Pinjaman sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ternyata palsu, tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam hal-hal yang dianggap penting oleh Pemberi Pinjaman;
      4. Penerima Pinjaman meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampuan;
      5. Penerima Pinjaman menjadi suatu pihak dalam suatu perkara hukum di pengadilan, dan/ atau harta kekayaan Penerima Pinjaman, seluruhnya atau sebagian, disita oleh yang instansi yang yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Apabila terjadi salah satu saja dari peristiwa-peristiwa cidera janji sebagaimana tersebut dalam ayat 1 di atas, maka menyimpang dari ketentuan tentang Jangka Waktu Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pinjaman, maka Para Pihak mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia sepanjang disyaratkannya suatu putusan atau penetapan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian Pinjaman (termasuk Syarat dan Ketentuan ini), dan oleh karenanya Pemberi Pinjaman berhak untuk mengakhiri Perjanjian Pinjaman, dan:
      1. menagih seluruh jumlah Fasilitas Pinjaman yang terhutang kepada Penerima Pinjaman, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum, berikut semua biaya yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman;
      2. apabila Penerima Pinjaman tidak melakukan pembayaran, maka dengan lewatnya waktu saja telah menjadi bukti yang sempurna bahwa Penerima Pinjaman telah lalai, maka Penyelenggara (selaku kuasa Pemberi Pinjaman) dapat melakukan tindakan-tindakan sesuai standar prosedur operasional yang berlaku, dan apabila dibutuhkan melakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku; dan
      3. segala kewajiban lebih lanjut Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman berakhir.

L. LAIN-LAIN

  1. Bilamana Penerima Pinjaman meninggal dunia, maka seluruh hutang dan kewajiban Penerima Pinjaman yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman (termasuk Syarat dan Ketentuan ini) merupakan hutang dan kewajiban (para) ahli waris dari Penerima Pinjaman.
  2. Syarat dan Ketentuan ini (termasuk adendum atau amandemen yang dibuat terhadapnya) merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjaman dan oleh karenanya mengikat Pemberi Pinjaman, Penyelenggara dan Penerima Pinjaman.
  3. Penerima Pinjaman telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan ini, serta memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang fasilitas yang akan diberikan oleh Pemberi Pinjaman melalui Penyelenggara dan oleh karenanya, Penerima Pinjaman dengan ini menyatakan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Syarat dan Ketentuan ini dan Perjanjian Pinjaman telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  5. Dalam hal suatu atau lebih ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan Perjanjian Pinjaman yang oleh karena suatu ketetapan atau peraturan pemerintah atau perintah pengadilan dinyatakan dilarang atau tidak dapat mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini dan Perjanjian Pinjaman, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan dan sehubungan dengan hal tersebut, apabia diperlukan, Penerima Pinjaman dan Pemberi Pinjaman sepakat untuk membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan pengganti atas ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum tersebut.
  6. Perjanjian Pinjaman (termasuk Syarat dan Ketentuan ini) beserta segala dokumen yang berhubungan dengan dan yang dibuat terkait dengannya tunduk pada dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.
  7. Atas segala sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman (termasuk Syarat dan Ketentuan ini) dan/atau pelaksanaanya, Penerima Pinjaman dan Penyelenggara (selaku kuasa Pemberi Pinjaman) dengan ini sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan untuk maksud tersebut, memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.